Klaim Prudential Asuransi,085290747888


Prudential Asuransi,085290747888

Bukti Klaim Prudential Asuransi ,085290747888
Bukti Klaim Prudential Asuransi ,085290747888

 
Klaim Prudential Asuransi ,085290747888
Klaim Prudential Asuransi ,085290747888

Read more ...

Asuransi Kesehatan Prudential,085290747888


Asuransi Kesehatan Prudential,085290747888

Asuransi Kesehatan Prudential,085290747888
Asuransi Kesehatan Prudential,085290747888
                                                                                                                  

Berikut beberapa ilustrasi yang bisa dijadikan contoh Asuransi Kesehatan Prudential,085290747888  :

Nama : Pak Budi
Usia : 30 tahun
Tidak merokok
Bekerja di dalam kantor
Menyisihkan gajinya Rp. 1.000.000,- per bulan melalui Asuransi Kesehatan Prudential.
Jumlah yang ditabungkan berjumlah Rp. 120.000.000 (Rp. 1.000.000 x 12 bulan x 10 tahun).
Manfaat yang di dapat adalah :
1. Dananya berpeluang berkembang menjadi Rp. 158.900.000 dalam kurun waktu 10 tahun, dan bila tidak diambil akan berkembang menjadi Rp. 856.000.000 saat Pak Budi berusia 55 tahun, dan menjadi 3 Milyar di usia 65 tahun.
2. Perlindungan kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih dari 48 jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000 /hari atau Rp. 150.500.000 / tahun.
3. Perlindungan terhadap cacat tetap sebesar Rp. 260.000.000
4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp. 100.000.000
5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp. 250.000.000 atau Rp. Rp. 500.000.000 jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun.
.........................................................................................................................................................................
Nama : Pak Amir
Usia : 30 tahun
Tidak merokok

Membayar Premi selama 10 tahun saja (anda cukup bayar 10 tahun saja untuk menikmati semua keuntungan dibawah ini) dengan biaya premi sebesar Rp. 500.000/bulan.

Maka manfaat yang akan dia peroleh adalah sebagai berikut :
1. Tabungan yang bisa diambil pada usia 50 tahun (dimisalkan untuk pensiun) adalah sebesar Rp.383.576.000, – maksimal atau Rp. 68.992.000, – minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan).
(besaran nilai tunai bergantung dari usia nasabah, bisa diambil setiap bulan atau untuk pendidikan anak, namun jumlahnya bukan sebesar yang diatas)
(walaupun nasabah masih dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun, Nilai Tunai bisa dicairkan, umur berapapun, inilah kelebihan ASURANSI + INVESTASI PRUDENTIAL dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal walau tanpa bayar premi lanjutan)
2. Jika meninggal dunia normal (beda dengan manfaat no.4) pada usia 50 tahun mendapat (selain manfaat dari No.1)
Santunan meninggal dunia Rp. 583.576.000, -
maksimal atau Rp. 268.992.000, – minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan)
(besaran santunan bergantung dari usia nasabah)
3. Jika terjadi sesuatu pada usia 37 tahun misalnya sakit jantung akan mendapat (tidak tergantung usia nasabah, uang langsung bisa cair jika terjadi hal tersebut)
Santunan karena penyakit Jantung (termasuk 34 PENYAKIT KRITIS)
Rp. 100.000.000, – CASH (akan ditransfer ke rekening bank tertanggung
maksimal 7 hari kerja, sejak pengajuan klaim dan anda tidak perlu lagi membayar premi lanjutan walaupun kasus terjadi sebelum masa pembayaran premi anda berakhir, karena yang membayar sisa premi adalah PRUDENTIAL)

-Kamar Rawat Inap sebesar 7 unit atau Rp. 280.000, -/sehari ; maksimal sampai 100 hari/tahun
-Biaya Ruang ICU Rp. 560.000, -/sehari ; maksimal sampai 30 hari/tahun
-Biaya Operasi (kecil, menengah, besar) Rp. (700.000, – s/d 28.000.000, -)
per sekali operasi/tahun

Pru Med menggunakan sistem reimburst, sehingga jika anda punya asuransi kesehatan lain, masih bisa dicairkan ditempat anda, ada juga yang menggunakan kartu yang bekerja sama dengan International SOS, namun jika anda punya asuransi kesehatan lain (atau sudah memiliki) tidak bisa diklaim di dua asuransi yang berbeda.
4. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp.300.000.000 CASH

Jadi, misalkan :
1. Pak Amir tadi ingin mengambil uang tunai pada usia 50 tahun, maka dia mendapat Rp. 68.992.000, – s/d Rp. 383.576.000, – (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal, walau tanpa bayar premi sisa.
10 tahunnya, nanti meninggal dapat santunan lagi).
2. Pak Amir tadi meninggal dunia karena kecelakaan pada usia 50 tahun, maka keluarganya akan mendapat Rp. 300 jt + Rp. 583 jt + Rp. 383 jt = Rp. 1, 266 milyar (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi
sisa 10 tahunnya).
3. Pak Amir tadi sakit jantung pada usia 37 tahun, maka dia mendapat uang CASH langsung Rp. 100 jt + uang rawat inap = Rp. 100 jt + uang rawat inap.(dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal dan tertanggung tidak perlu lagi membayar premi, belum termasuk keuntungan tabungan dan manfaat meninggal).
4. Pak Amir tadi meninggal dunia normal pada usia 50 tahun, maka keluarganya mendapat Rp. 383 jt + Rp. 583 jt = Rp. 966 jt (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
Jika pada umur 30 tahun itu, anda menabung di bank selama 1 tahun sebesar Rp. 500.000, -/bulan
maka pada tahun ke-2 awal, anda akan mendapat Rp. 6.000.000, - (plus bunga)
namun, jika pada usia 32, anda terkena serangan jantung atau sesuatu yang tidak terduga lainnya (ingat !!! musibah bisa datang tiba-tiba dan tidak pandang bulu), yang harus menghabiskan dana sebesar Rp. 80.000.000, -

Apakah bisa anda menarik dana yang diperlukan untuk biaya pengobatan sakit anda tersebut pada bank tempat anda menabung tadi ?
(yang bank kasih = saldo anda)
setelah diambil uang anda di bank akan habis (semua impian musnah, mau beli rumah, mau menyekolahkan anak ke perguruan tinggi, mau beli mobil, musnah semua), bahkan mungkin anda akan berusaha untuk menutupi segala kekurangannya. (kurangnya banyak sekali)
Sementara di lain pihak, anda masih punya kebutuhan yang lain atau anda masih mempunyai suami/istri atau anak yang masih perlu makan, hidup dan pendidikan yang layak.

Bandingkan jika ikut ASURANSI + INVESTASI PRUDENTIAL, biaya pengobatan sakit anda dibayarkan PRUDENTIAL, disamping anda tidak perlu bayar premi lanjutan lagi.Selain manfaat tabungan di PRUDENTIAL juga tidak habis, kalaupun sampai ‘maaf’, anda meninggal, ahli waris anda akan mendapat santunan lagi dari PRUDENTIAL, apa lagi kurangnya coba Smile, dan jika anda punya uang simpanan di bank juga tidak habis, dan anda masih bisa menikmati hidup yang indah ini.

Cara Pengaturan Keuangan Anda : Misalkan, penghasilan anda Rp. 2.000.000, -/bulan, sisihkan Rp. 500.000 untuk menabung di PRUDENTIAL, sisanya bisa untuk menabung di bank atau keperluan lainnya.
.........................................................................................................................................................................
Ilustrasi Rekening Prudential Syari’ah
Nama : Pak Ali
Usia : 25 tahun
Tidak merokok
Rencana Menabung : Rp 1 juta perbulan atau Rp 12 juta pertahun, selama 10 tahun
Manfaat nilai Tunai (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Pak Ali 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 644.458.000,00
Pada saat usia Pak Ali 50 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.483.814.000,00
Pada saat usia Pak Ali 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 4.933.682.000,00 ( 4,9 Milyard )
Jadi ketika kita menabung di Prudential secara otomatis bisa menjadi seorang Milyarder.

Nilai Manfaat (Tanpa Mengurangi Jumlah Tabungan)
  1. Pru Med Syariah yaitu : Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 600,000 per hari (Kamar Biasa) dan Rp 1,200,000 per hari (jika di ICU), Pembedahan Rp 1,500,000 s/d Rp 6,000,000.
  2. Pru Crisis Cover Syariah yaitu : Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami sakit Kritis (misal Stroke, Kanker, Jantung, dll), walau sembuh. Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 75 juta dan NABUNGnya STOP (SMMS = Stop Menabung Meskipun Sembuh)
  3. Pru Payor Syariah, yaitu Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami sakit Kritis (misal : Stroke, Kanker, Jantung, dll), walau sembuh NABUNGnya STOP, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan nabung sampai usia Nasabah 65 tahun.
  4. Jadi misal Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun s/d 65 tahun Prudential yang akan nabung Rp 1 juta perbulan atau 12 juta pertahun ke dalam Rekening anda.
  5. Pru Personal accident death & disablement syariah, yaitu : Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 330 juta ditambah TABUNGAN yg Sudah Terbentuk.
  6. Prulink Syariah Assurance Account, Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 230 juta ditambah TABUNGAN yg Sudah Terbentuk.
  7. Pru Hospital & Surgical Syariah yaitu : Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan untuk Rawat inap, Kunjungan dokter (umum dan spesialis), tindakan operasi, biaya aneka perawatan rumah sakit, perawatan oleh juru rawat setelah rawat inap, biaya perawatan sebelum & setelah rawat inap, biaya ambulan, rawat jalan, perawatan kanker dan juga cuci darah. (tambahan pilihan)
Mau Dibuatkan Ilustrasi?silakan kontak saya di 085290747888 atau Bisa Juga Mengisi Kolom Dibawah Ini Untuk Dihubungi Kembali :



Contact Form

Powered byEMF Web Form
Read more ...

Asuransi Pendidikan Prudential Syariah, 085290747888

Asuransi Pendidikan Prudential Syariah ,085290747888


Pengertian Asuransi Pendidikan Prudential Syariah

Asuransi Pendidikan Prudential Syariah
Asuransi Pendidikan Prudential Syariah
Asuransi pendidikan prudential syariah adalah salah satu alternatif menyiapkan tabungan pendidikan dengan sistim syariah untuk buah hati kita. Dari sisi penyimpanan dana, kurang lebih sama dengan alternatif yang lain seperti menabung di Bank, namun kelebihannya selain mendapatkan nilai tabungan yang sangat besar, juga perlindungan terhadap dana tersebut bila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap buah hati kita misalkan harus dirawat di rumah sakit. Dengan menggunakan sistim Syariah akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada kita karena sistimnya telah mengikuti syarat syarat menabung yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Sistim Syariah yang digunakan dalam asuransi pendidikan prudential syariah adalah dengan sistim Tabarru’.
Dalam sistim Tabarru’  ini Setiap Pemegang Polis Asuransi Pendidikan Prudential Syariah menghibahkan dananya ke dalam dana Tabarru’ untuk keperluan tolong menolong (antara lain dalam bentuk pembayaran Manfaat Asuransi selain Nilai Tunai) apabila atas diri Peserta atau Para Peserta terjadi peristiwa yang ditanggung dalam masing masing Polis Asuransi Pendidikan Prudential Syariah yang dimilikinya.

Siapa saja yang membutuhkan Asuransi Pendidikan Syariah ?

Setiap orang tua yang memiliki anak tentu membutuhkan asuransi pendidikan untuk buah hatinya. Karena dengan memiliki asuransi pendidikan maka kita sebagai orang tua telah dapat menyiapkan tabungan pendidikan untuk anak anak kita. Karena dengan memiliki asuransi pendidikan, selain telah menyisihkan sebagian pendapatan kita untuk tabungan pendidikan anak, sekaligus kita juga mendapatkan perlindungan terhadap dana tersebut, dan dapat memberikan perawatan yang yang baik di rumah sakit bila terjadi hal yang tidak kita inginkan menimpa buah hati kita  misalnya sakit / kecelakaan yang mengharuskan dirawat di rumah sakit. Bayangkan bila kita tidak siap menghadapi hal tersebut, betapa sedihnya kita bila hal itu terjadi, dan kita tidak dapat berbuat sebaik baiknya untuk anak kita.

Kapan sebaiknya kita menyiapkan Asuransi Pendidikan untuk buah hati kita ?

Sebaik baiknya menabung adalah sesegera mungkin dan harus dilakukan setiap bulan secara rutin. Kita sebagai orang tua harus sesegera mungkin mulai menyisihkan sebagian dari gaji / pendapatan kita setiap bulan untuk tabungan pendidikan anak kita. Dengan mulai menabung sedini mungkin, nilai tabungan anda akan berkembang sangat besar dalam waktu 10 sampai 20 tahun.
Sebagai contoh, Pak Budi yang berusia 28 tahun, mulai menyisihkan gajinya sebesar Rp. 500.000 untuk Tabungan Pendidikan anak perempuannya Dewi yang berusia 1 tahun, dengan mengambil asuransi pendidikan prudential. Pak Budi berencana menyisihkan dananya Rp. 500.000 setiap bulan selama 10 tahun. Maka saat usia Dewi 11 tahun, ia telah menyisihkan dananya dalam Asuransi Pendidikan Prudential sebesar Rp. 60.000.000 (500.000 x 12 bulan x 10 tahun). Namun Pak Budi yang menyimpan dananya melalui Asuransi Pendidikan Prudential dapat memiliki dana sebesar Rp. 71.000.000 di awal tahun ke 11, dan bila dana tersebut tetap disimpan, Pak Budi bisa memiliki dana pendidikan sebesar Rp. 141.000.000 di usia Dewi 18 tahun dan Rp. 344.000.000 di usia Dewi mencapai 25 tahun.
Selain mendapatkan dana pendidikan sebesar diatas, dengan menabung di asuransi pendidikan prudential, Pak Budi juga telah melindungi dananya sekaligus memberikan perlindungan untuk buah hatinya. Karena bila Dewi mengalami sakit dan harus di rawat di rumah sakit, maka Asuransi Pendidikan Prudential akan melindungi Dewi melalui Pru Hospital & Surgical 75 sebesar maksimum Rp. 150.500.000 / tahun ditambah lagi dengan dana penggantian Pru Med sebesar maksimum Rp. 32.000.000 / tahun. Sangat besar bukan ? karena Pak Budi hanya menyisihkan dananya sebesar Rp. 500.000 / bulan atau Rp. 6.000.000 / tahun di asuransi pendidikan prudential. Bayangkan bila Pak Budi hanya menyisihkan tabungannya di tabungan biasa, misalnya saja Rp. 1.000.000 / bulan. Anggap saja Pak Budi telah menabung selama 6 bulan, tiba tiba anaknya terkena DBD (Demam Berdarah Dengue) dan harus di rawat di rumah sakit selama 6 hari, dimana menghabiskan dana Rp. 6.000.000. Maka tabungannya sebesar Rp. 6.000.000 harus direlakannya untuk membayar pengobatan buah hatinya. Bila hal ini terjadi, maka tabungan pendidikan untuk anaknya akan mengalami kemunduran (mulai dari awal lagi) sehingga akan sulit mencapai target tabungan pendidikan anaknya. Namun hal ini dapat dihindari, dengan cara menyisihkan tabungan sebesar Rp. 1.000.000 / bulan dengan menempatkannya di asuransi pendidikan prudential sebesar Rp. 50o.000 sebagai tabungan jangka panjang dan Rp. 500.000 di Bank, sebagai tabungan jangka pendek (untuk kebutuhan sehari hari).
Selain tabungan dan perlindungan diatas, bila terjadi hal yang tidak diinginkan pada Pak Budi, misalnya saja terkena salah satu dari 33 penyakit kritis, Cacat Tetap atau meninggal dunia, maka melalui perlindungan Parent Payor, Dewi tetap akan terlindungi sampai berusia 25 tahun. Karena Asuransi Pendidikan Prudential akan membayarkan sebesar Rp. 500.000 / bulan untuk Asuransi Pendidikan Prudential nya sampai dengan usia Dewi 25 tahun.

Konsultasi Gratis untuk Perencanaan Asuransi Pendidikan Prudential Syariah

Melihat dari keuntungan yang kita dapatkan dengan memiliki Asuransi Pendidikan Prudential Syariah, merupakan keputusan yang tepat bila anda mulai merencanakan memiliki Asuransi Pendidikan Prudential Syariah. Saya sebagai Financial Planner Prudential siap membantu anda merencanakan asuransi pendidikan prudential syariah untuk buah hati anda.
Read more ...
Read more ...
Read more ...

Prudential Syariah Indonesia, 085290747888

Prudential Syariah Indonesia, 085290747888 

Prudential Syariah Indonesia, 085290747888

  http://www.asuransioke.com/wp-content/uploads/2012/03/Prudential-Syariah-1-238x300.jpg                http://www.asuransioke.com/wp-content/uploads/2012/03/Prudential-Syariah-2-218x300.jpg  

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
  Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah. 

 
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
 

Kontrak atau Akad

Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong. Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional. 
 
 Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah

Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus

Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.
 
SEGERA AMBIL TABUNGAN INI,RESIKO HIDUP, KITA TIDAK PERNAH TAU !
Info Agen:
Yudhi Susanto
Agen Prudential Berlisensi
Telp; 085 290 747 888 
PIN BB 282DEE9F
Yudhisusanto85@gmail.com


Read more ...

Kesaksian NASABAH, 085290747888


Read more ...

KESAKSIAN KLAIM, 085280747888

KESAKSIAN KLAIM, 085280747888 


Saipul Jamil Bakal Terima Ratusan Juta dari Asuransi Istri

  Saipul Jamil merasakan betul manfaat asuransi. Istrinya, Virginia Anggraeni, yang tewas dalam kecelakaan sudah ikut asuransi dan ahli waris berhak mengklaim nilai pertanggungan asuransi tersebut.
Kabar mengenai asuransi Virginia itu beredar di Facebook dan juga BBM. Bunyinya sebagai berikut: Sekilas Info, istri Saiful Jamil, Virginia Anggraeni adl salah satu Nasabah Prudential dg Total claim semuanya 675 juta plus kecelakaan, baru masuk 4 bln, sebulan bayar premi 1 jt.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu staf Prudential, Enny, dia menolak menyebutkan nominal pasti dari nilai asuransi Virginia.
“Kami membenarkan Virginia adalah nasabah Prudential, tetapi untuk menjaga kode etik, kami tidak bisa menyebutkan nominal yang pasti,” ujar Enny kepada okezone, Rabu (7/9/2011).
Saipul Jamil tak membantah istrinya merupakan peserta asuransi. “Aduh wartawan tahu saja. Kita lihat nanti lah ya. Yang jelas maksud saya adalah saya memberikan yang terbaik buat keluarga saya. Itu hanya untuk mengcover hal yang tidak diinginkan, untuk masa depan,” tegas Saipul, di MNC TV, Jakarta, Selasa (6/9/2011) dinihari.
Menurut pedangdut itu, dia sama sekali tak mengharapkan terjadi musibah terhadap orang yang dicintai.
“Tapi saya tidak mengharapkan itu. Kita juga tidak tahu apa yg terjadi. Alhamdulillah sudah banyak yang namanya asurasi ini-itu, asuransi menyelamatkan jiwa. Alhamdulillah saya dari sekolah sudah ikutan asuransi,” katanya.
Sumber:
Read more ...

Prudential Syariah Pendidikan, 085290747888

Prudential Syariah Pendidikan, 085290747888

Read more ...

Prudential Syariah Indonesia, 085290747888

Prudential Syariah Indonesia, 085290747888

Read more ...

Asuransi Prudential Syariah, 085290747888

Asuransi Prudential Syariah, 085290747888

 http://www.asuransioke.com/wp-content/uploads/2012/03/Prudential-Syariah-1-238x300.jpg                http://www.asuransioke.com/wp-content/uploads/2012/03/Prudential-Syariah-2-218x300.jpg    

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
  Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah. 

 
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
 

Kontrak atau Akad

Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong. Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional. 
 
 Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah

Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus

Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.
 
SEGERA AMBIL TABUNGAN INI,RESIKO HIDUP, KITA TIDAK PERNAH TAU !
Info Agen:
Yudhi Susanto
Agen Prudential Berlisensi
Telp; 085 290 747 888 
PIN BB 282DEE9F
Yudhisusanto85@gmail.com
Read more ...